di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 4/2013 · Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan perusahaan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Pembangunan Daerah Bali, meningkatkan kapasitas usaha, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyertaan modal ini akan diatur dengan Peraturan Walikota. Jika terjadi perubahan bentuk badan hukum perusahaan, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah.