Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tertib dan terpadu. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM dibentuk untuk memfasilitasi pendayagunaan dokumen hukum dan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan cepat. Struktur organisasi JDIH BPOM terdiri dari pusat JDIH BPOM dan anggota JDIH BPOM, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Pusat JDIH BPOM bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan monitoring, sementara anggota JDIH BPOM bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPOM. Pengelolaan dokumen hukum meliputi peraturan perundang-undangan, instrumen hukum, putusan pengadilan, dan informasi hukum lainnya. Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.