Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 4/2025 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:13 Januari 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tertib dan terpadu. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM dibentuk untuk memfasilitasi pendayagunaan dokumen hukum dan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan cepat. Struktur organisasi JDIH BPOM terdiri dari pusat JDIH BPOM dan anggota JDIH BPOM, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Pusat JDIH BPOM bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan monitoring, sementara anggota JDIH BPOM bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPOM. Pengelolaan dokumen hukum meliputi peraturan perundang-undangan, instrumen hukum, putusan pengadilan, dan informasi hukum lainnya. Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)