Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 23/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 39) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 43) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 55)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih oleh PDAM kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan sosial dan profit oriented.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAM senilai Rp 9.109.324.175,-. Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar Rp. 142.526.126.516,-.

Pemerintah Daerah berhak menerima bagi hasil keuntungan atas laba yang diterima PDAM, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil keuntungan dituangkan dalam naskah perjanjian penyertaan modal.

1. Dengan dimasukkannya barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke dalam modal PDAM, maka segala biaya yang di timbulkannya baik langsung maupun tidak langsung menjadi tanggung jawab PDAM.

(-)