di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 23/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih oleh PDAM kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan sosial dan profit oriented.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAM senilai Rp 9.109.324.175,-. Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar Rp. 142.526.126.516,-.
Pemerintah Daerah berhak menerima bagi hasil keuntungan atas laba yang diterima PDAM, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil keuntungan dituangkan dalam naskah perjanjian penyertaan modal.