Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2016 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2016 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPersyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku28 Maret 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi KAP untuk terdaftar di BPK, termasuk memiliki minimal satu Akuntan Publik dan dua Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang bersertifikat. KAP juga harus bersedia dievaluasi oleh BPK dan memenuhi persyaratan administrasi serta pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang program pendidikan bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa untuk memastikan kompetensi mereka dalam pemeriksaan keuangan negara.

1. KAP yang sudah terdaftar sebagai KAP Terdaftar di BPK masih tetap terdaftar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

(-)