di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 9/2022 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan status gugur atau tewas bagi pegawai negeri pada Polri. Ketentuan substantif mencakup definisi gugur dan tewas, persyaratan administrasi untuk penetapan status, serta tata cara penilaian dan penetapan status tersebut. Penetapan status ini diberikan kepada pegawai negeri pada Polri yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau hilang dalam tugas, kecuali jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana. Proses penetapan melibatkan Tim Peneliti di berbagai tingkat organisasi Polri, dan keputusan akhir ditandatangani oleh Kapolri.