Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2010 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Umum Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Jenis Pelayanan Kesehatan: Mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medik dasar dan spesialistik, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan persalinan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan tertentu.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  4. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat pelayanan kesehatan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  5. Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan menggunakan Surat Tanda Retribusi Daerah (STRD).
  6. Pembebasan Retribusi: Pembebasan retribusi diberikan kepada anggota veteran, narapidana, penderita KLB, lansia, anak terlantar, kader kesehatan, dan kegiatan bakti sosial. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  7. Pemanfaatan Retribusi: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan jasa pelayanan.
  8. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan retribusi dan pelayanan kesehatan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar.