Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 10/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah yang perlu dikelola sesuai prinsip kearsipan. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, serta mewujudkan sistem kearsipan yang dinamis. Kebijakan ini mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, meliputi pembinaan dan pengelolaan kearsipan, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan kearsipan meliputi organisasi kearsipan (unit pengolah, unit kearsipan, dan LKD) serta pengelolaan arsip dinamis dan statis. Pengendalian kearsipan dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar daerah, pembiayaan kearsipan, organisasi profesi arsiparis, peran serta masyarakat, larangan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar, dan ketentuan pidana terkait pengelolaan arsip.

1. Peraturan pelaksana yang sudah ada sebelum peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau lembaga yang menguasai dan/atau memiliki Arsip milik Daerah yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak patut dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri atau orang lain, dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Kearsipan. 2. Setiap orang atau lembaga yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan Arsip, dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Kearsipan. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kejahatan.