Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2004 menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara untuk periode 2003-2008. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembangunan di Kabupaten Sukamara selaras dengan tujuan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar dan arah dalam penetapan Program Pembangunan Daerah Lima Tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sistematika penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah, yang terdiri dari enam bab: Pendahuluan, Kondisi dan Potensi Pembangunan Daerah, Visi, Misi dan Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijaksanaan, Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup. Isi beserta uraian perincian dari sistematika tersebut terdapat dalam lampiran Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati Sukamara bertanggung jawab untuk melaksanakan Pola Dasar Pembangunan Daerah ini, yang akan dituangkan dalam Program Pembangunan Daerah dan Rencana Stratejik.