Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal awal daerah pada pembentukan perseroan, yang meliputi bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) tertentu, serta bangunan dan kekayaan lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol. Perseroan dibentuk secara bersama antara Pemerintah Daerah dan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya dengan pembagian saham 80% untuk Daerah dan 20% untuk Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya. Pemerintah Daerah dapat menambahkan modal senilai Rp. 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) untuk percepatan pertumbuhan Perseroan.

(-)

(-)