Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Masyarakat Desa
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing, mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, mensinergikan potensi sumber daya dari berbagai pihak, serta memperkuat nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh OPD terkait berdasarkan identifikasi masalah dan potensi lokal, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan program meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penyuluhan, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi akses permodalan dan peningkatan keterampilan, peningkatan sarana dan prasarana desa, serta penguatan nilai adat dan budaya. OPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembiayaan program bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa.

1. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat desa yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku.

1. Pelaksana Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana ayat (1) meliputi: a. teguran lisan dan/atau tertulis; dan b. pemberhentian program. 3. Desa yang tidak mampu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati diberi sanksi yaitu tidak dapat mengusulkan program pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran berikutnya.