di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Hegarmanah Di Kecamatan Bungbulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2010 membentuk Desa Hegarmanah di Kecamatan Bungbulang dengan tujuan memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik dan budaya.
Ketentuan Substansial:
Desa Hegarmanah dibentuk dari sebagian wilayah Desa Hanjuang, meliputi Dusun Utara dan Dusun Selatan. Batas wilayah Desa Hegarmanah ditetapkan dengan Desa Bungbulang di utara, Desa Gunamekar di timur, Desa Margalaksana di selatan, dan Desa Hanjuang di barat. Ibu kota Desa Hegarmanah berkedudukan di Dusun Utara Kampung Kaungriung.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan dari kabupaten disertai dengan pembiayaan. Tugas pembantuan wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Pemerintahan Desa Hegarmanah diresmikan paling lama 6 bulan setelah Perda diundangkan. Kepala Desa dipilih dan disahkan paling lama 1 tahun sejak terbentuknya desa. Sebelum ada Kepala Desa definitif, Penjabat Kepala Desa diangkat dari PNS setempat atau perangkat Desa Hanjuang. Perangkat desa dibentuk paling lama 6 bulan sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa. Keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Hanjuang dan wakil penduduk desa.
Kepala Desa Hanjuang dan Penjabat Kepala Desa Hegarmanah menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Desa Hegarmanah. Desa Hegarmanah berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus selama 1 tahun sejak diresmikan, serta evaluasi setelah 3 tahun.