Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2005 tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2005Tanggal Penetapan:29 Juni 2005
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProsedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku30 Juni 2005
Tanggal Penetapan29 Juni 2005
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2005 tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kelancaran pelayanan perizinan investasi dan memberikan perlindungan kepada investasi dan masyarakat melalui pengkajian kelayakan investasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prosedur pelayanan investasi di Kabupaten Batang Hari. Setiap perusahaan yang akan melakukan investasi harus menyampaikan rencana kegiatan investasinya kepada Bupati melalui Tim Pengkajian Investasi. Tim ini bertugas melakukan kajian kelayakan investasi dari berbagai aspek penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Jika investasi dinilai layak, akan diberikan rekomendasi investasi dan dilanjutkan dengan pengurusan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak layak, investasi akan ditolak dengan disertai pertimbangan.

(-)

(-)