Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.469.754.315.099,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.413.163.788.892,00, menghasilkan surplus sebesar Rp56.590.526.207,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp287.691.856.102,00 dan pengeluaran sebesar Rp15.704.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp271.987.856.102,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp287.691.856.102,00, penggunaan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp287.691.856.102,00, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp328.578.382.309,00, menghasilkan saldo akhir sebesar Rp328.578.382.309,00.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.597.390.329.880,28, jumlah kewajiban sebesar Rp37.025.724.121,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.560.364.605.758,53.

Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp2.186.959.840.145,94 dan beban operasional sebesar Rp2.026.394.270.434,49, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp160.565.569.711,45. Setelah memperhitungkan surplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus/defisit-Lo adalah Rp156.538.876.911,45.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp287.756.815.657,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp328.692.599.697,00.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp3.408.475.178.261,23 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.560.364.605.758,53.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan, serta dilampiri ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)