di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah Dan Pakar Keuangan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2010 · Permendagri No. 2 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan perubahan atas keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah, dan Pakar Keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur masa tugas keanggotaan DPOD yang ditetapkan selama 2 tahun dan dapat dipilih atau ditunjuk kembali. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan otonomi daerah.