Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah Dan Pakar Keuangan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2010 · Permendagri No. 2 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2010Tanggal Penetapan:12 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah Dan Pakar Keuangan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Januari 2010
Tanggal Penetapan12 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah dan Pakar Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan perubahan atas keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah, dan Pakar Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur masa tugas keanggotaan DPOD yang ditetapkan selama 2 tahun dan dapat dipilih atau ditunjuk kembali. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan otonomi daerah.

(-)

(-)