Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait pemilihan kepala desa. Perubahan tersebut mencakup: - Pasal 4 ayat (3) diubah mengenai interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang yang diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 34 diubah terkait persyaratan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan beberapa persyaratan, penambahan persyaratan baru, dan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan yang diatur dengan Peraturan Bupati. Persyaratan meliputi aspek ketakwaan, kewarganegaraan, ideologi, pendidikan, usia, kesediaan dicalonkan, kemampuan membaca Al-Quran (bagi yang beragama Islam), tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, batasan masa jabatan, berkelakuan baik, tidak terlibat narkoba, tidak dikenakan sanksi adat, telah menyerahkan LKPJ dan LPPD, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan, dan bersedia berdomisili di desa bersangkutan. - Pasal 61 diubah terkait penetapan calon Kepala Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama, dengan mempertimbangkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pasal 68 diubah terkait pengangkatan pejabat Kepala Desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan, dengan membedakan berdasarkan sisa masa jabatan dan mekanisme pengangkatan melalui musyawarah desa. - Pasal 69 diubah terkait mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu, termasuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan panitia pemilihan, penjaringan, penyaringan, penetapan peserta musyawarah desa, penyelenggaraan musyawarah desa, dan pelaporan hasil pemilihan. - Pasal 72 diubah terkait pembiayaan pemilihan kepala Desa, yang dibebankan pada APBD untuk pemilihan biasa dan APBDesa untuk pemilihan antar waktu melalui musyawarah Desa.

(-)