di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2006 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I guna meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kualitas laporan LAKIP Eselon I. Tujuan evaluasi LAKIP adalah untuk menilai penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pelaksanaan program dan kegiatan instansi, meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, memberikan informasi kinerja organisasi, serta memberikan saran perbaikan terhadap penerapan sistem LAKIP.
Ruang lingkup evaluasi LAKIP mencakup penilaian terhadap perencanaan strategis dan sistem pengukuran kinerja, penyajian dan pengungkapan informasi kinerja, evaluasi terhadap program dan kegiatan kinerja, serta evaluasi terhadap kebijakan instansi. Fokus evaluasi meliputi evaluasi atas proses/penerapan Sistem AKIP, keluaran (output), hasil dan manfaat keluaran (outcome), dan dampak (impact). Setiap pemimpin satminkal eselon I atau pejabat atasan secara hirarkhis dan fungsional wajib melakukan evaluasi terhadap LAKIP unit eselon II di lingkungan unit kerjanya. Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi atas pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Eselon II oleh Satminkal Eselon I.