Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 menetapkan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam menyelenggarakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Bupati, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan bagi PD dalam menyusun Renstra PD. Dokumen RPJMD mencakup: 1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen perencanaan. 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 3. Gambaran Keuangan Daerah: Kondisi dan kebijakan keuangan daerah. 4. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah: Identifikasi masalah dan isu strategis pembangunan. 5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran: Arah pembangunan daerah. 6. Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah: Langkah-langkah mencapai visi dan misi. 7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah: Rencana pendanaan program. 8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Indikator kinerja utama. RPJMD ini dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

(-)

(-)