Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah yang sudah ada berdasarkan identifikasi urusan pemerintahan, kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, serta prinsip-prinsip organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala badan/kantor/direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.