Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Maros. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD Desa dan dibebankan kepada Anggaran Alokasi Dana Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan atau Lembaga Pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. Kenaikan penghasilan tetap dapat ditinjau kembali sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Biaya pengeluaran terkait dengan penghasilan dan tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, khususnya pada Pos Alokasi Dana Desa (ADD).

(-)

Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.