Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya, yang memerlukan dukungan dana dan sarana prasarana yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu membiayai kegiatan operasional dan investasi PDAM Tirta Tampanama.

Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dibuktikan dalam laporan keuangan PDAM. Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pemenuhan penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kolaka Utara setiap tahun anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta ketersediaan anggaran daerah.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Tampanama yang telah ditunjuk. Direktur Utama PDAM wajib melaporkan hasil realisasi penyertaan modal kepada Bupati secara bulanan, triwulanan, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Bupati atas pelaksanaan APBD.

(-)

(-)