di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang komprehensif kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan terhadap kelompok ini belum optimal, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang menjamin pelaksanaannya di daerah.
Ketentuan Substansial: