Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang komprehensif kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan terhadap kelompok ini belum optimal, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang menjamin pelaksanaannya di daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan: Penyelenggaraan perlindungan dilakukan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Bentuk dan Mekanisme Pencegahan: Pencegahan kekerasan dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan, pelatihan anggota P2TP2A dan OPD terkait, serta penyelenggaraan mekanisme koordinasi dan rujukan antar institusi.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan kesehatan, penanganan khusus terkait kerahasiaan, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, pelayanan bimbingan rohani, dan menentukan sendiri keputusannya.
    • Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
  4. Pemberdayaan Korban: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap perempuan korban tindak kekerasan melalui program di bidang ekonomi, termasuk pelatihan kewirausahaan, fasilitasi pelatihan kerja, pendampingan usaha, dan penyediaan modal.

1. LPPA yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya P2TP2A. berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)