Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Permentan 26/Permentan/PK.230/5/2016 · Permentan No. 26/Permentan/PK.230/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan produksi dan kebutuhan Day Old Chick (DOC) bagi peternak Ayam Ras mandiri, bermitra, dan budidaya terintegrasi. Kebijakan ini melindungi peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha tidak sehat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sinergis. Peraturan ini mengatur penyediaan, peredaran, pelaporan, dan pengawasan Ayam Ras. Penyediaan Ayam Ras dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri. Produksi dalam negeri melibatkan pembibit yang harus menjaga keseimbangan suplai dan permintaan. Pemasukan dari luar negeri dilakukan untuk mengatasi kekurangan, meningkatkan mutu genetik, dan keperluan penelitian. Peredaran Ayam Ras harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diprioritaskan untuk UMKM. Pelaporan dan pengawasan dilakukan oleh pejabat terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

(-)

  • Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha.