di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 1/2020 · Permendikbud No. 1 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuannya adalah untuk menetapkan Program Dokter Layanan Primer (DLP) sebagai kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip, yang setara dengan dokter spesialis.
Ketentuan Substansial: Program DLP merupakan pilihan pendidikan profesi kedokteran yang setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program ini diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang terakreditasi A atau unggul, dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi untuk penjaminan mutu uji kompetensi. Lulusan program DLP diakui setara dengan jenjang 8 KKNI. Program ini memerlukan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP, serta kurikulum yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi tertentu, dan program ini dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.