Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1956 tentang Pembentukan Panitia Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Pelajaran Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1956 · Keppres No. 112 Tahun 1956 · Keppres Nomor 112 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1956Tanggal Penetapan:30 April 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Pelajaran Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1956
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan pembentukan Panitya untuk menyusun rancangan perundang-undangan pelajaran baru.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi bertujuan untuk menyesuaikan perundang-undangan pelajaran dengan kondisi saat ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada Surat Keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954 yang telah diubah dan ditambah dengan keputusan No. 149/P.M./1954.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 April 1956.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Menyesuaikan perundang-undangan pelajaran dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Panitya diberi kuasa penuh untuk berhubungan dengan instansi pemerintah terkait dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri Perhubungan setiap triwulan.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Pembentukan Panitya dengan tugas menyusun rancangan perundang-undangan pelajaran baru.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Panitya harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu tahun sejak berlakunya keputusan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Keputusan ini berlaku mulai tanggal 30 April 1956, dan Panitya harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu tahun.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Panitya harus menyampaikan laporan setiap triwulan dan menyelesaikan tugas dalam satu tahun.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi