di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1956 tentang Pembentukan Panitia Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Pelajaran Baru
Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1956 · Keppres No. 112 Tahun 1956 · Keppres Nomor 112 Tahun 1956
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan pembentukan Panitya untuk menyusun rancangan perundang-undangan pelajaran baru.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi bertujuan untuk menyesuaikan perundang-undangan pelajaran dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada Surat Keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954 yang telah diubah dan ditambah dengan keputusan No. 149/P.M./1954.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 April 1956.
Menyesuaikan perundang-undangan pelajaran dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Panitya diberi kuasa penuh untuk berhubungan dengan instansi pemerintah terkait dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri Perhubungan setiap triwulan.
Pembentukan Panitya dengan tugas menyusun rancangan perundang-undangan pelajaran baru.
Panitya harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu tahun sejak berlakunya keputusan ini.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 30 April 1956, dan Panitya harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu tahun.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus untuk entitas yang sudah ada.
Panitya harus menyampaikan laporan setiap triwulan dan menyelesaikan tugas dalam satu tahun.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi