Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 2/2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000, Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Menetapkan Retribusi Izin Trayek sebagai pungutan atas pemberian izin trayek. 2. **Golongan Retribusi**: Menggolongkan Retribusi Izin Trayek sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Pengukuran didasarkan pada jenis kendaraan dan frekuensi izin trayek. 4. **Masa Berlaku**: Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk izin trayek baru dan perpanjangan. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, serta kemungkinan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai insentif pemungutan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.