Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi agen atau distributor barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan konsumen, serta kepastian hukum dan berusaha dalam era globalisasi dan pasar bebas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan pengaturan pendaftaran ini, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan selanjutnya kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Peraturan ini juga mengatur penunjukan agen, agen tunggal, distributor, dan distributor tunggal oleh prinsipal produsen, prinsipal supplier, perusahaan penanaman modal asing, dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan pendaftaran, masa berlaku, penggantian, dan pelaporan terkait STP.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki STP sebelum diberlakukannya Peraturan ini, STP-nya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan perpanjangan pendaftaran masih diberikan waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan ini untuk melakukan penyesuaian persyaratan pendaftaran.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. 2. Pencabutan SIUP bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. 4. Pemberhentian sementara STP selama 6 (enam) bulan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung sejak penetapan pemberhentian sementara STP. 5. STP yang telah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud huruf b dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan bersangkutan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 6. Pencabutan STP apabila setelah pemberhentian sementara berakhir, perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.