di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa
Juga dikenal sebagai: Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi agen atau distributor barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan konsumen, serta kepastian hukum dan berusaha dalam era globalisasi dan pasar bebas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan pengaturan pendaftaran ini, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan selanjutnya kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Peraturan ini juga mengatur penunjukan agen, agen tunggal, distributor, dan distributor tunggal oleh prinsipal produsen, prinsipal supplier, perusahaan penanaman modal asing, dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan pendaftaran, masa berlaku, penggantian, dan pelaporan terkait STP.