Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 20/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”. 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 32 Seri D Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”, yang mengakibatkan penutupan dan pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung. Pelaksanaan likuidasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah likuidasi, semua aset kekayaan Perusahaan Daerah menjadi kekayaan daerah dan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Karyawan Perusahaan Daerah diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang pisah atau uang kebijaksanaan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 juga dicabut.

(-)

(-)