Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2020 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, peraturan lama yang mengatur tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)