Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 17/2016 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan dan penggunaan APBD yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan SAL. Selain itu, diatur pula mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja.

(-)

(-)