Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 104/2018 · Permendagri No. 104 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 104 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 November 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 bertujuan untuk mengukur tingkat Inovasi Daerah dan memotivasi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas. Kebijakan ini mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan asas pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi dan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah. Penilaian inovasi dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, dan profesional. Proses penilaian meliputi penjaringan, pengukuran indeks, presentasi, dan validasi lapangan. Hasil penilaian digunakan untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang inovatif.

(-)

(-)