di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1968 tentang Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 18/1968 · PP No. 18 Tahun 1968 · PP Nomor 18 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pemasukan barang-barang dan alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan umum dan syarat-syarat pabean yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata harus sesuai dengan ketentuan umum dan syarat-syarat pabean. Jika barang-barang tersebut tidak dibebaskan dari bea masuk, pelunasannya dapat dilakukan melalui regularisasi yang harus disetujui oleh Departemen Keuangan. Barang-barang yang diimpor tidak dibebaskan dari pemeriksaan kecuali yang bersifat rahasia pertahanan/keamanan. Ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.