Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1968 tentang Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 18/1968 · PP No. 18 Tahun 1968 · PP Nomor 18 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1968Tanggal Penetapan:25 Juni 1968
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1968
Tanggal Penetapan25 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 41) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pemasukan barang-barang dan alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan umum dan syarat-syarat pabean yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata harus sesuai dengan ketentuan umum dan syarat-syarat pabean. Jika barang-barang tersebut tidak dibebaskan dari bea masuk, pelunasannya dapat dilakukan melalui regularisasi yang harus disetujui oleh Departemen Keuangan. Barang-barang yang diimpor tidak dibebaskan dari pemeriksaan kecuali yang bersifat rahasia pertahanan/keamanan. Ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)