di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 86/2014 · PP No. 86 Tahun 2014 · PP Nomor 86 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kapasitas modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan perubahannya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Kebijakan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah, melainkan fokus pada penguatan modal lembaga yang sudah ada.