Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk periode 2020-2024. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk merespons dinamika perubahan politik global dan tantangan pembangunan nasional, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, kapabilitas pemberdayaan, dan nilai karakter manusia Indonesia. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan kebudayaan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Kemenko PMK.