Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Lampung dengan mengangkat Kusno Dhanupojo sebagai Kepala Daerah dan Nadirsjah Zaini M.A. sebagai Wakil Kepala Daerah. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kecakapan dan pemenuhan syarat sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 1965. Kusno Dhanupojo sebelumnya menjabat sebagai Penguasa Daerah Tingkat I Lampung dan kini diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.850,- dan tunjangan jabatan Rp. 750,- per bulan. Nadirsjah Zaini M.A. diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.650,- dan tunjangan jabatan Rp. 600,- per bulan. Keduanya akan menggunakan gelar 'Gubernur' dan 'Wakil Gubernur' dalam menjalankan tugas.