Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Lampung

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1966 · Keppres No. 21 Tahun 1966 · Keppres Nomor 21 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Lampung dengan mengangkat Kusno Dhanupojo sebagai Kepala Daerah dan Nadirsjah Zaini M.A. sebagai Wakil Kepala Daerah. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kecakapan dan pemenuhan syarat sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 1965. Kusno Dhanupojo sebelumnya menjabat sebagai Penguasa Daerah Tingkat I Lampung dan kini diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.850,- dan tunjangan jabatan Rp. 750,- per bulan. Nadirsjah Zaini M.A. diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.650,- dan tunjangan jabatan Rp. 600,- per bulan. Keduanya akan menggunakan gelar 'Gubernur' dan 'Wakil Gubernur' dalam menjalankan tugas.

(-)

(-)