Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 28/2024 · Perwali Kota Bontang No. 28 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2024Tanggal Penetapan:15 November 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku15 November 2024
Tanggal Penetapan15 November 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, khususnya dengan menambahkan pengaturan mengenai properti investasi yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Properti Investasi. Kebijakan ini mengatur mengenai definisi, kriteria pengakuan, pengukuran awal dan setelah pengakuan, alih guna aset, pelepasan, penyajian, serta pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan. Properti investasi didefinisikan sebagai properti yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset, dan tidak digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau untuk pelayanan masyarakat. Pengukuran properti investasi dilakukan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.

1. Entitas menerapkan pernyataan standar ini dengan mengklasifikasikan asetnya ke dalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan Nilai Tercatat aset sebagai nilai perolehannya. 2. Entitas menerapkan pernyataan standar ini secara prospektif.

(-)