Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/13/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/13/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/13/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/13/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta perlunya peningkatan kualitas dan keandalan uang Rupiah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ciri-ciri umum dan ciri-ciri khusus uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022, yang meliputi gambar, frasa, sebutan pecahan, tanda tangan pejabat, gambar pahlawan nasional, gambar bunga, gambar motif khas Indonesia, ornamen geometris, warna dominan, hasil cetak, gambar saling isi, gambar tersembunyi, kode tuna netra, gambar raster, mikro teks, dan bahan uang.

Uang rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)