Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta perlunya peningkatan kualitas dan keandalan uang Rupiah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ciri-ciri umum dan ciri-ciri khusus uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022, yang meliputi gambar, frasa, sebutan pecahan, tanda tangan pejabat, gambar pahlawan nasional, gambar bunga, gambar motif khas Indonesia, ornamen geometris, warna dominan, hasil cetak, gambar saling isi, gambar tersembunyi, kode tuna netra, gambar raster, mikro teks, dan bahan uang.