di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2020 · PERPRES No. 38 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait. Kebijakan ini menetapkan bahwa PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS, kebutuhan percepatan peningkatan kapasitas organisasi, dan pencapaian tujuan strategis nasional. Selain itu, jabatan tersebut tidak boleh berada di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, dan lainnya yang harus diisi oleh PNS menurut peraturan perundang-undangan.