Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2020 · Permenlu No. 5 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku08 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2026).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penetapan status dan tingkatan Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya (PRPB) serta pemberian fasilitas keamanan bagi personel dan pejabat penugasan. Latar belakang kebijakan ini adalah dinamika geopolitik dan keamanan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya di negara tempat perwakilan Indonesia berkedudukan. Ketentuan substansial meliputi penilaian status perwakilan berdasarkan indikator tertentu, pembentukan Tim Penilai, serta hak dan kewajiban personel yang ditugaskan di PRPB. Peraturan ini juga mengatur hak dan kepentingan anggota keluarga yang mendampingi personel di PRPB, serta pemberian fasilitas dan perlakuan lain bagi personel dan PRPB.

1. Personel dan Pejabat Penugasan yang sedang menjalani proses administrasi keberangkatan ke PRPB atau sedang bertugas di PRPB sebelum peraturan ini berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015. 2. Pemberian fasilitas pada Perwakilan yang sedang dalam proses penetapan status PRPB tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 sampai dengan akhir tahun berjalan.

(-)