di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya
Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2020 · Permenlu No. 5 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penetapan status dan tingkatan Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya (PRPB) serta pemberian fasilitas keamanan bagi personel dan pejabat penugasan. Latar belakang kebijakan ini adalah dinamika geopolitik dan keamanan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya di negara tempat perwakilan Indonesia berkedudukan. Ketentuan substansial meliputi penilaian status perwakilan berdasarkan indikator tertentu, pembentukan Tim Penilai, serta hak dan kewajiban personel yang ditugaskan di PRPB. Peraturan ini juga mengatur hak dan kepentingan anggota keluarga yang mendampingi personel di PRPB, serta pemberian fasilitas dan perlakuan lain bagi personel dan PRPB.