Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 1/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku21 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010. 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010. 3. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2010. 4. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.637.420.313.316,- dan belanja daerah sebesar Rp.639.019.944.582,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.599.631.266,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 38.504.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 36.904.368.734,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (75.408.368.734,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk penyertaan modal serta pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)