Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2018 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan arah, kebijakan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program TSP agar sesuai dengan perencanaan pembangunan di Provinsi Papua. Tujuan umumnya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan bagi perusahaan, masyarakat sekitar, dan masyarakat umum.

Tujuan khusus meliputi:

  1. Pedoman yang jelas tentang TSP.
  2. Penyelenggaraan TSP yang terkoordinasi.
  3. Kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TSP.
  4. Perlindungan perusahaan dari pungutan tidak berwenang.
  5. Minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi dampak positif perusahaan.
  6. Pemerataan pembangunan melalui TSP.
  7. Apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP.

Penyelenggaraan TSP berasaskan kepastian hukum, kepentingan umum, keterpaduan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, kemandirian, berwawasan lingkungan, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Perusahaan berhak menetapkan program TSP sesuai perencanaan pembangunan Provinsi Papua dan mendapatkan penghargaan/kemudahan dari pemerintah. Perusahaan wajib menetapkan komitmen TSP dalam kebijakan manajemen, menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai prinsip TSP, serta menyampaikan laporan alokasi dana TSP.

Program TSP diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dengan sasaran masyarakat pemilik hak ulayat dan/atau masyarakat sekitar operasi perusahaan. Program TSP kepada masyarakat dapat berupa uang tunai atau program pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, program langsung, promosi, dan hibah. Program TSP kepada pemerintah daerah meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pendampingan umum, olahraga dan seni, sosial keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, dan bidang lain yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.

Forum TSP dibentuk untuk koordinasi pelaksanaan TSP lintas Kabupaten/Kota dan menjadi kewenangan provinsi, terdiri dari unsur pemerintah provinsi, DPRP, MRP, wakil masyarakat, dan perusahaan. Forum TSP bertugas memfasilitasi penyusunan perencanaan program TSP, mengoordinasikan pelaksanaan TSP, membangun kemitraan, mensinergikan program TSP dengan rencana pembangunan daerah, memberikan pendampingan, melakukan monitoring dan evaluasi, memfasilitasi pengaduan, dan mengusulkan pemberian penghargaan kepada perusahaan.

(-)

1. Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Apabila sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.