Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Program Pengembangan SDM Melalui Program Bea Siswa bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2010 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2010Tanggal Penetapan:16 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaProgram Pengembangan SDM Melalui Program Bea Siswa bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2010
Tanggal Penetapan16 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas SDM aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung dan mempercepat reformasi birokrasi. Sasaran dari program ini adalah mengembangkan kompetensi dan profesionalisme SDM, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program bea siswa dapat disesuaikan pangkat dan jabatannya sesuai dengan kompetensi dan formasi yang tersedia, dengan mempertimbangkan penyelesaian kurun waktu pendidikan, indeks prestasi kumulatif minimal 3,00, dan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja unit kerja.

PNS yang mengikuti program bea siswa wajib menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang ditetapkan dengan IPK minimal 3,00. Setelah selesai, mereka harus segera melaporkan pendidikan yang telah diikuti kepada atasan dan unit kepegawaian, serta melaksanakan tugas minimal 10 tahun. Jika PNS berhenti atas permintaan sendiri sebelum 10 tahun, mereka akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya pendidikan yang telah dibayarkan. Segala biaya yang tidak ditanggung oleh pemberi bantuan atau sponsor akan menjadi tanggungan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan program mencapai sasaran yang diinginkan.

(-)

(-)