Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Manusia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 1/2014 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Manusia
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2014
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.

Kebijakan ini mencakup pencegahan preemtif melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, fasilitasi lapangan kerja, dan partisipasi masyarakat. Pencegahan preventif dilakukan melalui sistem penanganan yang efektif, pelayanan perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan dan pengawasan PPTKIS dan korporasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam penanganan korban, termasuk penampungan, pendampingan, penjemputan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan fasilitasi bantuan hukum. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial meliputi pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi ke keluarga atau masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang melibatkan berbagai instansi dan sektor terkait. Gugus Tugas dibentuk untuk koordinasi dan pelaksanaan RAD, serta Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk pelayanan terpadu bagi korban. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan, termasuk hak atas pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlindungan, rehabilitasi, dan partisipasi. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang dan korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.