Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2023Tanggal Penetapan:27 September 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanAset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku27 September 2023
Tanggal Penetapan27 September 2023
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PSU untuk memberikan jaminan ketersediaan fasilitas perumahan yang berkelanjutan, mendukung kehidupan masyarakat yang berbudaya, kegiatan sosial ekonomi, kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Perumahan: Mengatur perumahan tidak bersusun dan rumah susun yang dibangun oleh pengembang berbadan hukum.
  2. Standar PSU: Menetapkan standar minimum untuk jaringan jalan, sanitasi, drainase, tempat sampah, air minum, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  3. Kewajiban Pengembang: Mewajibkan pengembang menyediakan PSU sesuai standar dan memberikan sanksi administratif jika tidak dipenuhi. Pengembang juga wajib menyediakan lahan pemakaman atau memberikan kompensasi berupa uang.
  4. Tim Verifikasi: Membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
  5. Tata Cara Penyerahan: Mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan pasca-penyerahan.
  6. Pengelolaan PSU: Menetapkan bahwa pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
  7. Peran Serta Masyarakat: Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

(-)

1. Pengembang yang tidak menyediakan PSU, tidak menyerahkan PSU, atau tidak sanggup memperbaiki PSU yang tidak sesuai syarat teknis dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administrasi, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, dimasukkan dalam daftar hitam, pencabutan izin usaha, pembayaran ganti rugi, atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan.