di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2014 · PERPRES No. 63 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan guna mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengendalian dilakukan melalui pencegahan dan penanggulangan dampak negatif. Pencegahan melibatkan kepatuhan terhadap tata ruang dan peraturan perundang-undangan, serta pelibatan masyarakat lokal. Penanggulangan mencakup isolasi lokasi dan penghentian sumber dampak negatif. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.