Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di wilayah tersebut selama periode 15 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Misi yang diemban mencakup pemanfaatan potensi pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, pengembangan kawasan wisata yang merata, pengembangan produk pariwisata berbasis lokal dan masyarakat, pelestarian adat dan budaya, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembangunan kepariwisataan kabupaten yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
  2. Strategi pembangunan kepariwisataan yang menjadi dasar perumusan perencanaan dan program pembangunan kepariwisataan kabupaten.
  3. Arah pembangunan kepariwisataan yang meliputi pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berorientasi pada masyarakat, serta dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor.

Peraturan ini juga mengatur tentang strategi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas destinasi pariwisata, terwujudnya industri pariwisata yang dapat menggerakkan perekonomian kabupaten, serta terwujudnya sinergi dan tata kelola lembaga kepariwisataan secara maksimal.

(-)

(-)