Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak melalui pembentukan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertugas memberikan layanan informasi perpajakan, menangani pengaduan, dan memberikan himbauan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kantor ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak dan dibina secara teknis oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Operasional, Seksi Penjaminan Kualitas Layanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik untuk mendukung operasional kantor, termasuk pengelolaan pengaduan dan penjaminan kualitas layanan.