Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.01/2012 · PMK No. 174/PMK.01/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak melalui pembentukan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertugas memberikan layanan informasi perpajakan, menangani pengaduan, dan memberikan himbauan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kantor ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak dan dibina secara teknis oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Operasional, Seksi Penjaminan Kualitas Layanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik untuk mendukung operasional kantor, termasuk pengelolaan pengaduan dan penjaminan kualitas layanan.

1. Organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

(-)