di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Untuk Menghadiri Konperensi Gula Internasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1953 · Keppres No. 120 Tahun 1953 · Keppres Nomor 120 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan laporan dari Panitia Interdepartemental Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia ke Konferensi Gula Internasional di London yang dimulai pada 13 Juli 1953.
Ketentuan Substansial: Perutusan terdiri dari beberapa pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mereka diwajibkan untuk singgah di Belanda untuk pertukaran pikiran sebelum melanjutkan perjalanan ke London. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang, dan biaya perjalanan serta penginapan ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah konferensi, para utusan harus kembali ke tempat tugas masing-masing dan membuat laporan tertulis kepada Presiden dan beberapa menteri terkait. Mereka juga diwajibkan untuk berhubungan dengan perwakilan Indonesia di negara yang dikunjungi.