Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 1/2011 · Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2011Tanggal Penetapan:14 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku14 Januari 2011
Tanggal Penetapan14 Januari 2011
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 25 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 1997 Nomor 25). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 1998 Nomor 09). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 1998 Nomor 07). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabuparten Berau Tahun 2003 Nomor 19). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2003 Nomor 18). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2004 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Berau sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kabupaten Berau. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu tertentu. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris memiliki kewajiban terkait bukti pembayaran pajak dalam proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

1. Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 51 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.