Peraturan Bupati ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 431.601.171.196,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 417.632.227.154,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 13.968.944.042,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 49.375.556.494,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.590.262.697,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 39.785.293.797,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 18.336.752.196,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 35.417.484.846,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Pemerintah Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 1.146.054.571.762,00, total utang sebesar Rp. 2.652.352.868,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.143.402.218.894,00. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp. 53.754.237.839,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan Aliran Kas. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, laporan aliran kas, neraca pemerintah daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar posisi dana cadangan daerah, daftar hutang daerah, daftar aktiva tetap, dan daftar perhitungan sisa kas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.