Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2014 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:2 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan02 September 2014
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi:

  1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana.
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
  3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
  4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.
  5. Perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan.
  6. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan, penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, mengatur pengumpulan dan penyaluran dana, menetapkan status bencana, dan menetapkan kebijakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana tanpa izin dari lembaga/instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).